Entertaiment Featured News

Nirina Zubir Ngaku Korban Mafia Tanah, Begini Kesaksian di Pengadilan!

Potret Nirina Zubir. (Foto: @nirinazubir_/Instagram)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Mafia tanah sering meresahkan masyarakat. Banyak contoh kasus yang muncul selama ini. Karenanya, sudah tidak lagi menjadi rahasia umum.

Seperti yang dialami aktris sekaligus bintang film, Nirina Zubir. Ia membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban kasus mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Asisten Rumah Tangganya (ART).

Pihak notaris pun menjadi terdakwa dan juga sang mantan ART, sama-sama kompak melakukan aksi sanggahan.

Bahkan sang mantan ART menyanggah setiap  kesaksian Nirina dengan mengaku tidak pernah bekerja sebagai ART pada mendiang ibunda Nirina melainkan sebagai anak kos ibu Nirina.

Nirina Zubir pun menghadiri sidang perdana perkara mafia tanah ini pada Selasa (17/05/2022) di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, seperti dikutip pewartasatu.com dari Hot Kiss pada Rabu (18/05/2022).

Nirina untuk pertama kalinya bersaksi atas perbuatan sang mantan ART yang merugikan keluarganya hingga Miliaran Rupiah.

Pasca keluar dari ruangan sidang, Nirina pun mengaku sempat emosional.

“Campur aduk rasanya. Emosi banget. Karena semenjak orangtua saya ini ada sampai sekarang udah enggak ada (meninggal), mereka udah tau masalah ini,” ucap Nirina Zubir.

“Kami akan selalu tetap berada di sini untuk mengembalikan apa yang jadi hak untuk orangtua kami. Saya berharap, aliran-aliran dana ini bisa ditelusuri dan semua berjalan dengan lancar,” sambungnya.

Untuk diketahui, mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain, seperti dikutip Pewarta satu.com dari tempo.co.

Modus yang dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), hilangnya warkah tanah, mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat.

Semua ini untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, dan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Semoga saja keduanya mendapatkan keadilan sesuai dengan tindakannya masing-masing, ya. (*)

Leave a Comment