OJK Minta Masyarakat Tidak Paksakan Diri Gunakan Pinjol Ilegal

Illustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK/PMJNews)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki penghasilan jangan memaksakan meminjam ke pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tak punya penghasilan,” ungkapnya.

Dikutip dari PMJNews, Wimboh juga meminta agar pemberi pinjaman online lebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang.

Karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan, boleh tak diberi pinjaman.

“Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani,” tuturnya seperti dilansir PMJNews.

Menurut dia, hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan.

“Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibereskan,” tukasnya.(bri)

Brilliansyah: