BOGOR, Pewartasatu.com – Padjajaran Law Firm selaku kuasa hukum Kepala Desa Cibeuteung Udik (BIG) menyampaikan keberatan dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat Pewartasatu.com dan beberapa media lainnya tertanggal 9 Desember 2024.
Menurut Verri Octavian, SH, MH dari Padjajaran Law Firm, permasalahan ini berawal dari somasi yang dikirimkan oleh Kantor Hukum Sylvia Anwar & Rekan terkait sengketa pribadi yang melibatkan pihak tertentu.
“Namun tanpa konfirmasi atau klarifikasi, tuduhan tersebut dipublikasi dengan mengaitkan jabatan klien kami sebagai kepala desa Cibeuteung Udik. Pemberitaan tersebut menciptakan narasi keliru dan mencemarkan nama baik klien kami,” kata Verri.
Menurut pihaknya, pemberitaan yang dipublikasikan tersebut merupakan pemberitaan yang menyesatkan dan tidak berimbang karena telah memuat tuduhan terhadap kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pribadi. Oleh karenanya, perlu diluruskan fakta-faktanya.
Pertama, lanjut Verri, persoalan ini merupakan persoalan pribadi bukan terkait jabatan publik. Kedua, tuduhan yang disampaikan melalui somasi dari Kantor Hukum Sylvia Anwar & Rekan serta dipublikasikan di media adalah persoalan perdata pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan tugas dan kewenangan kliennya sebagai Kepala Desa Cibeuteung Udik.
“Ketiga, tidak ada bukti hukum yang sah. Keempat, Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan atau bukti hukum yang sah yang membuktikan tuduhan tersebut. Kelima, asas praduga tak bersalah telah dilanggar,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan ini bersifat sepihak, tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik kliennya. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa verifikasi jelas mencederai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta pihak media dan pihak terkait untuk segera mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum yang berlaku,” tutup Verri Octavian.(**)