Papua Rumuskan Acuan Pelayanan Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat

 

JAYAPURA, Pewartasatu.com –– Pemerintah Daerah Provinsi Papua menghasilkan sepuluh Rekomendasi kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

10 Rekomendasi tersebut dihasilkan akan dijadikan sebagai acuan bagi PPID SKPD dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Rapat Kordinasi yang digelar bulan lalu itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto kesepakatan rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor tersebut, diantaranya menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov sebagai arah pelaksanaan pelayanan bagi PPID.

Hanya saja, agar Pergub itu menjadi panduan bersama maka diperlukan kesepemahaman dan pola pikir yang sama antara seluruh PPID SKPD termasuk pada prosedur implmentasinya.

Ada juga rekomendasi perumusan kebijakan resmi untuk memasukan pengelola layanan unformasi dan dokumentasi ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU).

PPID Utama Pemprov Papua akan mendorong adanya assesmen bagi tenaga pengelola layanan informasi dan dokumentasi sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi melalui pelatihan-pelatihan teknis. (**)

Sumber : Diskominfo Papua

Jimas Putra: