Pasca Ditangkapnya Anak Kyai Pelaku Pelecehan, Izin Pesantren Tak Jadi Dicabut

Saat polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. //indozone.id/

JAKARTA. Pewartasatu.com — Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menyebut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

Sebelumnya izin tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terkait dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” sambungnya.

Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: