Pelontar Ungkapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Siap Menjalani Sidang Perdana

Edy Mulyadi ketika pertama kali menjalani pemeriksaan. (Foto  : Ist)

 

JAKARTA,Pewartasatu.com — Edy Mulyadi, pelontar ungkapan “Kalimantan Tempat jin Buang Anak” yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kini siap menjalani sidang perdana.

Sidang pembacaan gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Selasa 10 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim kuasa hukum Rabu 4 Mei 2022 sudah mendatangi Mabes Polri, guna koordinasi persiapan persidangan perdana Edy,” kata Adv Juju Purwantoro, salah satu anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi.

Kamis 5 Mei 2022, Adv Juju Purwantoro mengatakan bahwa masa penahanan Edy Mulyadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah diperpanjang.

Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi. (Foto : Ist)

“Seharusnya penahanan klien kami Edy Mulyadi berakhir pada Selasa 19 April 2022, tapi sudah diperpanjang kembali melalui ketua PN Jakarta Pusat sejak Rabu 20 April sampai 30 hari ke depan atau Kamis 19 Mei 2022,” kata TimKuawsa Hukum.

Mereka tetap yakin bahwa kliennya tidak bersalah sama sekali. Semua itu akan dibuktikan di ruang persidangan PN Jakarta Pusat.

Menurut Adv Juju Purwantoro, pidana penjara untuk kliennya itu jelas-jelas bentuk kriminalisasi, “againts the humanity” dan tidak sesuai bagi sebuah negara hukum (breaking the state law).

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a (ayat 2) juncto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE.

Juga dikenakan pasal 14 (ayat 1, 2) juncto pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) yang melontarkan pernyataan “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” tersebut di sebuah acara diskusi.(**)

Jimas Putra: