Pemalsuan Surat Waris PT ACM, Tersangka Perwira Polisi Tak Hadiri Panggilan KPK

Illustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.//Foto: Istimewa

JAKARTA. Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut AKBP Bambang Kayun tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Bambang Kayun) tidak hadir. Tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Menurut Ali, Bambang Kayun seharusnya diperiksa sebagai tersangka Jumat (23/12/2022). Dengan ketidakhadirannya, Ali menyebut pihaknya bakal mengirim surat panggilan kedua.

“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim Penyidik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.

“(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice,” ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

“Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap,” ucap Dicky.

Brilliansyah: