Kendaraan amphibi milik Marinir dengan sejumlah personil dan anggota masyarakat menuju lokasi pagar yang akan dicabut.//Foto: Syim/Pewartasatu.com
JAKARTA. Pewartasatu.com — Pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten hingga hari ini, Rabu (22/1-2025)terus dilakukan. Pembongkaran melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Sementara di tengah gempita semangat tim dengan personil lebih banyak hingga 3 kali lipat dan material lebih lengkap yang dikerahkan TNI AL bersama masyarakat membongkar pagar laut, Nusron Wahid mengumumkan pencabutan SHGB/SHM areal yang terkait dengan pagar laut tersebut.
Dalam konferensi pers di Tangerang, Menteri ATR/BPN itu mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya mencabut SHGB/SHM dimaksud karena dinilai cacat prosedur.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB/ SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.
“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron,
Pembongkaran pagar laut di Tangerang hingga Rabu (22/1)ini terus dilakukan. Pembongkaran melibatkan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polairud, Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut, pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km dilakukan secara bertahap.
Pung mengatakan, bambu pagar yang berhasil dicabut akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat DPR RI segera memanggil Menteri ATR/BPN, NUsron Wahid, terkait penerbitan izin berupa SHM dan SHGB di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km lebih.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bagaimana pun DPR menilai kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten itu, merupakan bentuk keteledoran dari beberapa pihak, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” jelas Dede menjawab wartawan di Senayan, Rabu (22/1-2025).
Menurut Nusron, ratusan SHGB dan SHM itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Penegasan ini merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumny yang menyebut pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat SHGB dan SHM.
Sakti menduga dipasangnya pagar laut adalah upaya untuk melakukan reklamasi alami.(***)