Pembunuhan Brigadir J, Setelah Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa

Kadiv Popam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri.//Twitter @DivProvamPolri

JAKARTA. Pewartasatu.com — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan tim khusus Bareskrim masih akan terus bekerja mengungkap fakta dibalik kematian Brigadir J.

Hari ini Kamis (4/8/2022), penyidik siap memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada hari Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Dalam pemeriksaan hari ini, Sambo akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.

“Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi Dijadwalkan hari ini jam 10,” ungkap Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Andi melanjutkan, dalam kasus tersebut tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kematian Brigadir J ini.

Tak kurang dari 42 saksi telah diperiksa dan kemungkinan masih akan terus bertambah.

“Sampai hari ini, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi, kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik dan kedokteran forensik,” tandasnya.

Sebelumnya, Rabu (3/7/2022) Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” tegas Andi di Gedung Bareskrim.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J, dan tidak menjadikannya tersangka.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: