Terdakwa Ricky Rizal di depan persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).//Foto: Tangkapan Layar Kompas TV
JAKARTA. Pewartasatu.com – Terdakwa Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam persidangan terdakwa Ricky dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, terdakwa lain pada persidangan di PN Jaksel di hari yang sama (16/1), JPU juga menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.
- Baca juga: JPU Sebut Putri Selingkuh, Sengaja Ajak RR dan KM untuk Muluskan Pembunuhan Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
- Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.**
Sumber: PMJNews