Jakarta, Pewartasatu.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru yang sebelumnya tidak terakomodir di kebijakan lama.
Menurut dia, perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” katanya dalam keterangan tertulidnya yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Namun dari sisi visa, kata dia, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019.
“Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500 ribu demikian pula dengan perpanjangan,’ ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp 718 ribu.
“Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata. Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta,” pungkasnya.(Arief)