Nasional

Pemerintah Sependapat Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Jakarta, Pewartasatu.com

Pemerintah sependapat dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pemilu anggota legislatif untuk anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Senin (25/1/2024) malam.

Pada agenda yang diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia itu, Tito berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye. “KIni juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” kata Tito.

Mengacu pada suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, lanjut Tito, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola,” ujarnya.

“Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka, yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” pungkasnya.

Akhiri Spekulasi
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai kesepakatan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 antara DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah mengakhiri spekulasi berbagai pihak terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Dengan keputusan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” kata Luqman di Jakarta, Senin.

Luqman bersyukur Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP pada hari Senin (18/1) menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Menurut dia, dari awal PKB mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 antara Januari dan Maret 2024. Oleh karena itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.

“Sebagai tambahan, 14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas,” ujarnya.

Luqman menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan membahas secara perinci tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu misalnya terkait dengan penentuan waktu kampanye.

Sementara Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia. “Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.

“Jadwal pemilu 14 Februari 2024 masuk dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,”pungkasnya.(Arif)

Leave a Comment