Terdakwa Kuat Maruf bacakan pledoi. (Foto: PMJ/YouTube Liputan6).
JAKARTA. Pewartasatu.com — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma’ruf, yang dinilai jaksa penuh dengan curhatan, yang dibacakan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa menilai, curhatan yang dimuat Kuat Ma’ruf dalam pleidoinya tak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa di depan persidangan.
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak penasihat hukumnya.
Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.
Karenanya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi pihak terdakwa dan diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” jelas jaksa.
Pada sidang Senin pekan lalu (16/1) Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.
“Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.
Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” sebut JPU.
Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat diantaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.
“Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” jelasnya. **
Sumber: PMJNews