Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Dikenakan Pasal Terberat

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan oleh Mario Dndy.// Foto: PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Polda Metro Jaya memastikan kasus penganiayaan terhadap anak seorang pengurus Ansor, Cristalino David Ozora (17) dikenakan Pasal terberat. Saat ini, sudah dua tersangka yang ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo (20) yang juga dikenal sebagai purra seorang pejabat Ditjen Pajak dan rekannya, Shane Lukas alias SLRPL (19).

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan memproses hukum seluruh yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Reaksi Mahfud MD ini merupakan bagian dari reaksi dan besarnya perhatian masyarakat terkait kasus ini. Reaksi masyarakat merembet ke sorotan terhadap kekayaan orang tua Mario Dandy yang disebut-sebut mencapai Rp56 miliar lebih dan dianggap lebih dari sepatutnya.

Terkait dengan sorotan masyarakat terhadap pasal pasal yang layak disangkakan, Polda Metro menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.

Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut, perihal dengan kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.

“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.**

Brilliansyah: