Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan

Pospol Pejompongan saat terbakar Senin malam (11/4) (foto:PMJNews)

JAKARTA. Pewartasatu.com – Polisi bergerak cepat menyelidiki pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan yang berada di depan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pembakaran itu terjadi pada Senin (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran Pospol ini.

“Dari tiga tersangka itu, dua orang di bawah umur. Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna,” kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (12/4).

Setyo menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap dari hasil identifikasi melalui rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dari kasus pembakaran Pospol ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pecahan botol kaca berisi bensin.

“Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi,” terangnya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya Polisi meringkus 17 terduga pelaku pembakaran pos polisi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah TKP di Pospol tersebut. Hasilnya, hanya ada satu titik yang terbakar yakni di bagian pelayanan.

“Terkait pembakaran Pospol ini, yang sudah kita amankan ada kurang lebih 17 orang,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (12/4).

Wisnu menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 17 orang yang telah diamankan, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

“Kita dalami dulu. kita punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status orang-orang yang sudah kita amankan,” terangnya.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP sejumlah barang bukti terkait dengan kebakaran Pospol mulai dari rekaman CCTV, jejak abu, sejumlah kabel, hingga sampel kaca telah diamankan.

Kata Wisnu, barang bukti tersebut diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk dikaji lebih jauh.

“Sampel di dalam itu ada jejak abu, kemudian barang-barang yang ada di dalam semacam kabel, kaca sampel yang diambil. Diserahkan ke Puslabfor nanti segera dan secepat mungkin akan disampaikan hasilnya,” tukas Wisnu.

Pos Polisi (Pospol) Pejompongan di depan Bendungan Hilir dibakar sekelompok orang pasca unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022) malam. Pembakaran dilakukan tidak lama setelah massa demo membubarkan diri.(bri)

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: