LGY dan Barang Bukti Hasil Pencurian di Kantor Bakin Papua. (Foto : Dok. Polresta Jayapura Kota)
KOTA JAYAPURA, Pewartasatu.com — Seorang pemuda warga Arso Kabupaten Keerom berinisial LGY (23) pelaku pencurian di Kantor Perbakin Provinsi Papua tertangkap tangan saat melakukan askinya. Jumat (18/3) sore.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit TV, Satu Gurinda Listrik, Satu Unit Bor Listrik dan Satu Speaker Aktif.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (20/3) membenarkan hal tersebut.
Menurut Lintong LGY kepergok penjaga kantor saat melakukan aksinya di Kantor Perbakin Provinsi Papua.
“Usai mengamankan pelaku, palapor langsung menghubungi Polsek Abepura guna penanganan lebih lanjut,” cetusnya.
Saat ini LGY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura.
“Atas perbuatannya, LGY dijerat pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Lintong menambahkan, pelaku LGY ini melakukan aksi pencurian inventaris milik Kantor Perbakin Provinsi Papua dengan cara masuk melalui ventilasi jendela dan membongkar plafon kontor namun saat melakukan aksinya tertangkap tangan oleh penjaga kantor. (kontributor Jayapura : Subaco)