Aktual Featured Kesra

Posko THR 2022, Kemnaker Terima 2.114 Laporan

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (foto: Humas Kemnaker).

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 hingga 20 April 2022. Jumlah itu mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, serta THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Chairul memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung petugas Mediator Hubungan Industrial, melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan, untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” terang Chairul.

Keberadaan Posko Pengaduan THR ini, lanjutnya, merupakan bentuk fasilitasi pemerintah. Agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR, benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” ujarnya.

Posko THR Virtual ini, terangnya, juga untuk memudahkan masyarakat, guna konsultasi maupun menyampaikan keluhan. Dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/ buruh mendapatkan THR.

Posko itu dapat dimanfaatkan pekerja/buruh dan pengusaha, mulai 8 April hingga 8 Mei 2022, selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.(**)

Leave a Comment