Bharada E saat menjalani sidang kode etik. //Foto: CNN Indonesia
JAKARTA. Pewartasatu.com — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Tindakan Bharada E yang diketahui sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J alas Nofriansyah Yosua Hutbarat dan telah divonis selama satu setengah tahun (18 bulan) oleh Pengadilan Negereri Jakarta Selatan, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi mutasi, bersifat demosi selama 1 tahun dan diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Diketahui, vonis yang sangat meringankan kepada Bharada E karena poisisinya sebagai justice collaborator (JC/ pihak yang membantu penegak hukum mengungkap dan menegakkan hukum)dan selama hampir delapan bulan menjalani persidangan terbukti menunjukkan kejujurannya dan banyak meungkap kasus kejahatan yang terjadi.
Putusan Sidang KKEP ini diapresiasi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbn (LPSK), Edin Partogi yang sebelumnya memang mengajukan Bharada sebagai JC sesuai undang -undang.
Partogi mengapresiasi putusan sidang KKE Polri, dan mengatakan putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yg mengungkap perkara dan memahami perbuatan E karena keterpaksaan.
Dalam persidangan terungkap fakta – fakta sidang yang menunjukkan Bharada E tidak dapat menolak perintah atasan,bahkan yang posisinya yang sangat jauh lebih tingggi, di mana Ferdy Sambo seorang berpangkat Irjen (bintang dua).
Menurut Partogi, putusan KEP ini juga mnunjukkan Polri menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Lebih jauh, “Polri juga telah mendengar aspirasi yg tumbuh di masyarakat,” katanya melalui IG Storynya, Rabu malam (22/2).
Putusan Sidang Etik ini , lanjut Partogi, akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya.
Sementara itu karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip PMJNews, Rabu (22/2) mengatakan salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP yakni perbuatan Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, lanjut Ramadhan, pertimbangan lainnya adalah jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen.
“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” jelasnya.**
•