Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 Disusun

PELAKSANAAN Otonomi Khusus Papua memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Undang-undang yang disahkan DPR pada bulan Juli 2021 ini disusul oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021.

Kedua peraturan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua ini menandai hadirnya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.

Dokumen RIPP memuat proyeksi kondisi Papua dua puluh tahun yang akan datang hingga tahun 2041.

Tim Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP)

Proses penyusunan RIPPP melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan di Provinsi Papua.

Melengkapi upaya ini, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan para pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Penyusunan RIPPP.

Januari lalu, tepatnya 17–20 Januari 2022, digelar rapat intensif penyusunan RIPPP untuk menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dua puluh tahun ke depan.

Sebab Perumusan visi, misi, dan prinsip tata kelola otonomi khusus sangat diperlukan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna percepatan pembangunan Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang lebih baik.

Dilansir deskpapua.bappenas.go.id Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi yang ikut dalam rapat itu menyampaikan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi.

“Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” papar Oktorialdi.

Iapun berkesempatan menjelaskan rancangan visi dan misi pembangunan Papua Tahun 2022-2041.

Dokumen RIPPP yang tengah disusun mencantumkan ‘Papua yang Mandiri, Adil, dan Sejahtera’ sebagai visi pembangunan yang hendak dicapai Papua di tahun 2041.

Rapat penyusunan RIPPP melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan di daerah antara lain dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta, mitra pembangunan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda. (**)

 

 

Hasyim Husein: