Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri//Foto: Tangkapan Layar Kompas TV/Pewartasatu.com
JAKARTA. Pewartasatu.com — Angka kriminalitas 2022 naik 7,3 persen dari tahun lalu. Jika dirata-ratakan, ada 31,6 kejahatan setiap jamnya. Sementara, penyelesaian perkara mengalami penurunan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo merincikan tingkat kejahatan itu meningkat 18,764 kasus menjadi 276.507 perkara dari sebelumnya 257.743 kasus pada 2021.
“Terkait penegakan hukum secara umum jumlah kejahatan di Indonesia pada 2022 sejumlah 276.507 perkara meningkat 7,3 persen dibanding 2021 yaitu 257.743,” ujar dia, dalam Rilis Akhir Tahun 2022 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).
Sebanyak 276.507 perkara itu terjadi dalam setahun. Jika dibagi dalam durasi jam (setahun ada 8.760 jam), maka rata-rata ada 31,56 (dibulatkan jadi 31,6) kejahatan per 60 menit.
Polri juga mengaku jumlah penyelesaian kasus turut menurun sebanyak 0,9 persen dengan rincian sebanyak 1,877 kasus.
Pada tahun 2021, Korps Bhayangkara mencatatkan sebanyak 202.024 kasus berhasil diselesaikan, sementara pada 2022 mereka hanya berhasil menyelesaikan 200.147 kasus.
Kemudian, Polri menyebut untuk kasus-kasus tertentu, ke depannya mereka akan mengedepankan pendekatan secara restorative justice.
“Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” katanya.
Kendati begitu, bagi kasus yang dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan kerugian negara tetap akan dilakukan penegakan hukum secara profesional.
“Kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kerugian negara, merugikan masyarakat kecil tentunya harus dilakukan penegakan profesional,” tegas Listyo.**
Sumber: CNN