Saksi Meringankan Sambo, Secara Tak Langsung Memberatkan Richard Eliezer

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (3/1/23) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Hasanudin, Makassar, Said Karim.//Foto: Tangkapan Layar Tribunnews Network

JAKARTA. Pewartasatu.com – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kembali digelar Selasa (31/2023) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hadanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim.

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut, seseorang yang memberikan anjuran (penganjur) atas sebuah perbuatan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang tidak dianjurkan.

Hal tersebut disampaikannya saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan kepada Said soal apabila ada kesalahpahaman persepsi atas anjuran yang diberikan penganjur.

“Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan? Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur.”

“Misalnya yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Mohon saudara ahli jelaskan,” kata Febri kepada Said dalam persidangan.

Said lantas menjelaskan, sesuai pemahaman keilmuannya bahwa penganjur yang memberikan anjuran tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana atas pidana yang tidak dianjurkannya.

“Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” papar Said.

Oleh karenanya, Said menilai yang menerima tanggung jawab resiko yang muncul akibat salah tafsir anjuran yang diberikan oleh penganjur adalah yang salah dalam menafsirkn anjuran.

“Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” tukasnya.

Pendapat ahli ini jelas sangat meringankan Ferdy Sambo sebagai terdakwa dan sebaliknya memberatkan Richard Eliezer alias Bharada E yang melakukan penembakan tiga atau empat kali kepada korban Brigadir J.

Inilah gambaran “manuver” panasihat hukum (PH) terdakwa Sambo yang memperdalam soal perintah Sambo kepada Richard. Antara “menembak” atau “menghajar”, PH berpegang pada pengakuan Sambo bahwa dia tidak menyuruh menembak, tapi sekadar menghajar.

Sebelumnya, Richard Eliezer mengaku diperintah menembak Brigadir J. Karena sangat takut dan tidak berani membantah, Richard kemudian melakukan penembakan.

Di dalam sidang-sidang, pihak Ferdy Sambo selalu berdalih bahwa Sambo tidak menyuruh Richard menembak, tapi hanya sekadar menghajar. Dengan kutipan kalimat…..’Cat hajar Cat.’

Sedang menurut pengakuan Richard dia diperintahkan Sambo menembak, dengan kutipan kalimat…”Cat tembak Cat…”.**

Sumber: PMJNews

 

 

Brilliansyah: