Saksi Tersinggung: “Saya S1 Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum UI.”

Saksi Viktor Kamang yang dihadirkan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (7/11)/Foto: Tangkapan Layar YouTube CNN/ PMJNews

JAKARTA, Pewartasatu.com – Ada yang menarik dari sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, seorang saksi merasa tersinggung karena kapabilitasnya diragukan.Keraguan muncul dari kuasa hukum Kuat Maruf karena penampilan saksi yang mengenakan anting

“Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” kata Viktor Kamang, saksi tersbut yang menyadari kapabilitasnya diragukan.

Viktor Kamang adalah seorang karyawan penyedia layanan komunikasi XL. Dia hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait komunikasi yang diminta oleh penyidik dalam pemeriksaan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun sebelum perdebatan berlanjut, hakim memotong pembicaraan.“Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ujar hakim menimpali keraguan penasehat hukum soal kapabilitas saksi.

“Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan diri dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting),” tambah hakim.

Begitu Viktor menimpali, hakim juga langsung memotong agar tidak terjadi perdebatan tidak perlu. “Sudah sudah,” tutup hakim.

Awalnya kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf bertanya soal status Viktor Kamang. “Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?” tanya pengacara Kuat Ma’ruf.

“Iya,” jawab Viktor Kamang.

“Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” tanya pengacara Kuat lagi.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso melayangkan teguran. Hakim menyebut, pertanyaan pengacara Kuat tidak relevan.

“Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” kata Hakim Wahyu. Pengacara Kuat lantas beralasan bahwa dirinya meragukan kapabilitas Viktor Kamang karena anting yang dia pakai.

“Maaf, Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia,” ujarnya.

Namun, lagi-lagi Hakim Wahyu meminta pengacara Kuat tidak bertanya hal yang tak penting. “Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP (berita acara pemeriksaan). Silakan tanyakan apa yang ada di keterangan, tidak penting itu,” kata hakim.

Mengetahui kapabilitasnya diragukan, Viktor Kamang tak tinggal diam. Dia lantas mengungkapkan latar belakang pendidikannya sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Bukan kaleng-kaleng coy,,,,” celetuk seseorang di luar sidang. **

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: