Featured Hukum

Saling Lapor ke Polda Metro Jaya, Sekjen PAN dengan Ade Armando dkk

Sekjen PAN Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

JAKARTA.Pewartasatu.com – Saling lapor antara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan pegiat media sosial, Ade Armando dan kawan-kawan.

Menyusul laporan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Rabu pekan lalu (20/4), kini giliran politisi PAN itu yang melaporkan Muannas Alaidid.

Eddy Soeparno, Senin (25/4) melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

“Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy.

Namun kuasa hukum Eddy Seoparno, Erlangga Rekayasa menyatakan laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.

“Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik,” terangnya.

Erlangga Rekayasa menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

“Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” ujar Erlangga.

Swebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

“Untuk laporan Ade Armando memang ada laporan polisi yang diterima Polda Metro kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 April 2022.

Zulpan menjelaskan setiap laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya akan diberikan pelayanan dan ditindaklanjuti. Begitu dengan laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando saat ini sedang didalami. “Tentu Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman,” ucapnya.

Sebelumnya, lewat akun Twitter, Eddy Soeparno mendukung agar polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. Di sisi lain ia meminta para pelaku penistaan agama dan ulam ditindak.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”.

Melanggar UU ITE

Dalam laporan pihak Edy Soeparno, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya sempat ingin berseteru dengan pihak Ade Armando usai membuat cuitan terkait status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.

Cuitan tersebut membuat pihak Ade Armando tak terima dan melayangkan somasi ke Eddy Soeparno meskipun tidak direspon. Akhirnya, pihak Ade Armando melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.***

Sumber:PMJNews

 

Leave a Comment