Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Candrawathi Dikorting 10 Tahun

Putri Candrawathi  dan Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi pembunuhan.//foto: hukum online

JAKARTA. Pewartasatu.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8).

Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati terhadap dirinya, 12 Mei 2023

Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bulan Mei lalu.

Kasus Sambo termasuk kasus yang sangat menarik perhatian rakyat Indonesia. Selain karena upaya pengalihan perhatian kasus ini, dari tewas ditembak ke tewas karena tembak-menembak, juga karena melibatkan hampir 100 anggota Polri yang terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) dan mengorbankan sekian banyak perwira polisi.

Kasus ini dapat disebut mendegradasi nama baik Polri.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus yang sama, namun melakukan perbaikan pidana sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.**

 

 

 

 

Brilliansyah: