Seperti Main Poco-poco, Pemerintah Akhirnya Larang Ekspor CPO

Kelapa sawit/foto: pixabay;dari Dewan Minyak Sawit Indonesia

JAKARTA. Pewartasatu.com – Pemerintah gamang dan maju mundur seperti menari poco-poco dalam memutuskan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Rabu petang (27/04), pemerintah akhirnya melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Larangan ini, seperti diumumkan Menko Ekonomi Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 27 April 2022, berlaku untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.

Sehari sebelumnya, Hartarto sendiri yang juga mengumumkan, bahwa yang dilarang hanya RBD Palm Olein.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022, yang dikutip dari democrazy.id, Rabu 27 April 2022.

Keterangan Hartarto Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022 itu, jauh berbeda dengan keterangan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

“Sesuai keputusan Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan.”

“Yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” kata Airlangga, Rabu (27/4).

Aturan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

“Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28,” tuturnya.

Dikutip dari Bisnis.com (27/4), sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil.

Hal itu, menurutnya, merupakan isu yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas sejumlah menteri, yang dipimpin Airlangga.

“Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil,” ujar Febri ketika dihubungi Bisnis pada Senin (25/4/2022).**

 

 

Brilliansyah: