Setelah Sempat Gigit Jari, Puluhan Ribu Korban First Travel Memperoleh Haknya

Ratusan korban agen perjalanan First Travel,  saat mengadu ke Mahkamah Agung di Jakarta beberapa waktu lalu.//Foto: dok/VOAIndonesia.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kabar baik yang dinanti 63 ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah. Aset itu sebelumnya dirampas negara, sementara para jemaah yang menjadi korban gigit jari.

Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.

Agen travel itu memberikan penawaran umrah murah, dengan kisaran Rp10 juta. Adapun awaran menggiurkan tersebut menyebabkan ratusan ribu umat muslim di Tanah Air berbondong-bondong untuk mendaftar.

Usut punya usut Andika-Anniesa memakai sistem ponzi. Parahnya lagi, uang jemaah disalahgunakan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium.

Dari penyalahgunaan itu, First Travel sukses menghimpun kurang lebih Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang tersebut.

Sistem ponzi tersebut akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tak dapat berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Walaupun sudah diposes hukum, masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan itu dikuatkan hingga kasasi.

Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika melalui kuasa hukumnya mengajukan PK dan dikabulkan.

Pihak Andika melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa upaya PK ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: