Aktris Prilly Latuconsina. (Foto: @prillylatuconsina96/ Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kabar kurang mengenakkan datang dari aktris Prilly Latuconsina. Aktris berusia 27 tahun ini diduga terlibat dalam kasus money laundering alias pencucian uang sejumlah Rp 4,4 triliun.
Hal itu diumumkan oleh ‘Indonesian Audit Watch’, bahwa ada artis berinisial P yang diduga adalah inisal dari Prilly Latuconsina. Aktris ini disangkakan
terlibat money laundering, dengan mempromosikan beberapa usaha seperti pet shop.
Atas tudingan tersebut, wanita berdarah Ambon-Sunda ini memberikan klarifikasinya, melalui unggahan di akun media sosial Instagram Story miliknya, pada Jumat (24/3/2023).
Pemeran sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” (2014) tersebut, menyatakan kalau ia menerima uang hasil kejahatan, mestinya dirinya tidak perlu bekerja keras lagi yang membuat asam lambungnya naik.
“Kalo punya uang hasil cuci-cuci, ngapain juga kerja dari pagi sampe pagi sampe Gerd,” tulis Prilly Latuconsina, pada Jumat (24/3/2023).
Ia melanjutkan, kalau dia menjadi bagian dari sindikat pencucian uang, mestinya tidak perlu kerja, sebaliknya bisa santai-santai di luar negeri.
“Mending santai aja tinggal di Paris (emoji heran),” tulis Prilly Latuconsina.
Saking kesalnya, Prilly menyatakan, untuk membuktikan omongannya ini, ke depan dia akan mengunggah kontek ketika dia masuk UGD RS. Itu sebagai bukti dia telah bekerja keras.
“Lain kali kalau lagi masuk UGD karena kelelahan kerja, posting aja kali ya?” tulis Prilly Latuconsina, dikutip Pewartasatu.com dari Suara.com, pada Senin (27/3/2023).
Hingga kini, siapa sejatinya aktris berinisial P masih belum ada kejelasannya. Selain Prilly Latuconsina, nama penyanyi dangdut, Pamela Savitri juga ikut terseret. (*)