Politik

Soal Royanti Baru Bara Nol Persen, Mulyanto: Pemerintah Harus Perhatikan UU Minerba

JAKARTA, Pewartasatu.com– Politisi senior di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengingatkan Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemberlakukan kebijakan royalti nol persen buat perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.

Pemerintah, ungkap wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, Rabu (24/2) harus selektif, hati-hati dan memperhatikan ketentuan UU Minerba sehingga pendapatan negara atas hilirisasi batu bara harus lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini.

 

Mulyanto minta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan (Menkeu) harus mengawasi betul pelaksanaan ketentuan ini. Jangan sampai klausul ini menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara.

 

“Jadi, harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi itu dan harus dibuktikan dengan adanya produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan asal-asalan, sekedar memenuhi formalitas persyaratan untuk mendapat dispensasi nol persen royalti,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua bidang Industri dan Pembangunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu berharap ketentuan ini dapat menekan nilai impor komoditas energi seperti LPG yang nantinya dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional.

 

Selain itu, hilirisasi batu bara juga diharap dapat mengundang investasi, menyerap tenaga kerja baru, meningkatkan keahlian serta menghasilkan multi flyer-effect bagi sektor ekonomi lain.

“Filosofinya bagus. Namun, kalau pengaturan dan pengawasan lemah, ini bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi mulai, Senin (22/2).

Hal ini seiring dengan terbitnya turunan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No: 25/2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pembebasan royalti tercantum di Bab II Pasal 3 yang tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti nol persen. (fandy)

Leave a Comment