Politik

Soal UU Ciptaker: Fraksi PKS DPR RI Desak Jokowi Segera Keluarkan Perppu

JAKARTA, Beritalima.com– Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus menuai polemik. Setelah UU yang disebut-sebut banyak merugikan rakyat itu ditadatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/11), hari berikutnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan judicial review terkait UU yang menjadi inisiatif Jokowi itu.

Selain mendaftarkan gugatan ke MK, KSPI juga terus melanjutkan aksi, turun ke jalan. Dan, bahkan mogok kerja. Langkah yang diambil KSPI itu sesuai dengan hak konstitusional buruh sesuai diatur UU.

“Ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang UU Ciptaker yang pembahasannya terkenal dengan super cepat tersebut,” ungkap politisi senior Dr Hj Anis Byarwati kepada Pewartasatu.com, Kamis (5/11) pagi.

Anis yang juga menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker mengatakan, kedua opsi itu melakukan legislative review dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang (Perppu).

Hingga saat ini, kata Anis, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tidak memilih opsi Legilative Review, yakni upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Karena tak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, legislative review UU Ciptaker juga harus melalui 5 tahapan pembuatan UU yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Artinya, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, Undang-undang Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR. “Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” kata Anis yang juga anggota Fraksi PKS ini.

Dikatakan, sikap politik Fraksi PKS setelah UU Ciptaker diundangkan oleh Presiden adalah mendesak Jokowi menerbitkan Perppu. “Harus tegas dikatakan, saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti disebutkan dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009,” tegas Anis.

Situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009 adalah, pertama: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat sesuai dengan UU. Kedua: UU yang dibutuhkan itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU, tetapi tidak memadai.

Ketiga: kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama, sementara keadaan mendesak itu perlu kepastian untuk diselesaikan. Jika melihat tiga kriteria diatas, syarat Perppu sudah terpenuhi.

Ditambahkan, UU Ciptaker ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020. “Jadi, tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (fandy)

Leave a Comment