Aktual Featured Hukum Politik

Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR-RI, Azis Syamsuddin Terpidana Korupsi. (Foto Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com –– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin bersalah terkait kasus suap dan dikenakan hukuman penjara 3,5 tahun dan Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, Vonis itu lebih ringan dengan tuntutan KPK 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Damis, membacakan vonis, Kamis (17/2).

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK,

Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Tujuan pemberian suap itu, menurut majelis hakim, ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.

Penyuapan itu dilakukan berawal saat Azis Syamsuddin mengetahui bahwa dirinya dan Aliza diduga terlibat dalam kasus DAK Lampung Tengah Tahun 2017. Ia kemudian berupaya agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

“Terdakwa meminta bantuan kepada Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa,” kata hakim.

“Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju melakukan pemantauan dan pengawalan supaya tidak dijadikan tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar,” kata hakim.

Azis dan Aliza masing-masing memberikan Rp2 miliar. Robin pun meminta Rp300 juta sebagai uang muka. Uang kemudian diberikan secara bertahap kepada Robin yang kemudian dibagikan juga kepada rekannya, Maskur Husain. Total uang yang diberikan ialah sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36 ribu (Rp519,8 juta) atau setara Rp3,6 miliar.

Dalam nota pembelaannya, Azis mengatakan tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.

Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain. “Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman paling rendah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. (jimas)

 

Leave a Comment