Ekonomi

Syarat Rekruitmen Calon Anggota Komisioner BPKN 2023-2026 Diskriminatif

JAKARTA, Pewartasatu.com – Saat ini Sekretariat Jenderal Kemendag RI tengah menjaring calon anggota BPKN RI periode 2023-2026, sebagaimana tercantum pada surat Panitia Seleksi No. KP. 03.04/1/Pansel-BPKN/PENG/03/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026.

Terkait hal ini, ada beberapa catatan keras terhadap substansi persyaratan pada surat dimaksud, di mana secara umum YLKI memprotes proses seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) oleh tim seleksi tersebut.

“Alasannya pertama, nama-nama anggota pansel seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Yang kedua, lanjut dia, persyaratan calon anggota BPKN terkait jenjang pendidikan yang minimal harus strata dua (kecuali unsur pelaku usaha cukup strata satu) merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA).

“Oleh karena itu, kami mendesak Setjen Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2. Karena persyaratan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” paparnya.

“Persyaratan ini sama saja akan menghalangi para aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM, untuk masuk menjadi anggota BPKN,” sambung Tulis Abadi.

Namun menurut dia, yang terpenting pada konteks spirit perlindungan konsumen adalah spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak-hak konsumen.

“Untuk apa jika calon/anggota BPKN
berpendidikan S2 atau bahkan S3, tetapi tidak punya etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia,” pungkas Tulus(**)

Leave a Comment