Illustrasi, KPK menetapkan tersangka melalui jumpa pers dan memperlihatkan tersangka.//foto: kpk.go.id
JAKARTA. Pewartasatu.com –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) saat hendak dijemput paksa.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).
KPK mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Tersangka juga diminta tak menghindari panggilan penyidik KPK.
Ali Fikri menambahkan, ada ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan atau membantu Ricky kabur
“Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana, sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tambahnya.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky untuk hadir di gedung KPK di Jakarta pada Kamis (14/7/2022).
“Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” tandasnya.**
Sumber: PMJNews