Tersangka Robot DNA Pro 12 Orang, Kerugian Kasus Fahrenheit Rp550 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)

JAKARTA.Pewartasatu.com –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.

“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4)

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Trading Fahrenheit

Sementara itu,terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan korban sebanyak 550 orang.

Whisnu Hermawan mengatakan data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.

“Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar,” ujar Whisnu Hermawan Kamis 7 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 35 orang terkait kasus Fahrenheit ini. Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya merupakan korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp88 miliar.

“Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT FSP Pro Academy,” ujarnya

Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah. Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.

“Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi,” tuturnya.(bri)

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: