Selebgram Vanessa Khong dengan salah satu gayanya /instagram@vanessakhong/pewartasatu
JAKARTA. Pewartasatu.com — Tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini Kamis 14 April 2022.
Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda mengatakan kliennya meminta penundaan pemeriksaan dan dijadwalkan di lain hari oleh penyidik.
“Kebetulan hari ini memang tadi saya saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu,” kata Brian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4)
Dikatakan Brian, kedua kliennya itu meminta penundaan dan jadwal pemeriksaan baru lantaran masih harus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk diserahkan ke penyidik. Bukti itu, salah satunya adalah transaksi keuangan.
“Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK,” sambungnya.
Brian memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di waktu mendatang. Rudiyanto Pei dikabarkan bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (18/4/2022), sedangkan Vanessa dua hari setelahnya.
“Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.
Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.
Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sumber: PMJNews