Menaker Yassierli (kiri) di acara Konpres dengan materi : SE Tunjangan Hari Raya (THR),SE Bonus Hari Raya (BHR), dan Launching Posko THR Kantor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 11/3/2025.(Foto:Maulina)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau para aplikator untuk membayar bonus Idul Fitri untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
“THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, untuk itu setiap perusahaan harus memberikan perhatian dengan memperhatikan ketentuan itu” tegas Yassierli di acara Konpres dengan
Materi : SE Tunjangan Hari Raya (THR),SE Bonus Hari Raya (BHR), dan Launching Posko THR Kantor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11/3/2025.
Yassierli meminta aplikator memberi bonus berupa uang tunai dan dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi kerja keras mereka,” kata Yasierli
Dikatakannya, bonus diperuntukkan bagi ojol dan kurir yang bekerja aktif dan produktif. Jumlah bonusnya juga proporsional sesuai kinerja dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. “Ini adalah inisiatif pemerintah, dan yang pertama,” ujarnya.
Lanjutnya, penyusunan aturan ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu.
Kementerian, akan terus berdiskusi dengan para aplikator dan perwakilan ojol untuk mencari formula dari pemberian bonus. Dan menurutnya, para pemilik aplikator sudah berkomitmen untuk membayar bonus bagi ojol. “Ini titik temu. Ada komitmen dari aplikasi untuk membayar,”tuturnya.
Ditegaskannya, Surat edaran terbaru, pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Sesuai Surat Edaran THR untuk Pekerja BUMN, Swasta, hingga Ojol Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ungkap dia. Besaran THR yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih yakni mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
“Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujar dia. Jika ada perusahaan yang memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut harus tetap dipatuhi.(***)