JAKARTA, Pewartasatu.com – Sidang Perkara Nomor: 429/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tanggal 06 Juni 2022, dengan pemohon PT PLN (Persero) dan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mendapat perhatian luas dari Serikat Pekerja (SP) PLN.
Perwakilan anggota SP PLN tampak mengawal langsung jalannya persidangan yang digelar di Ruang sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata, SH pada Kamis (11/8/2022).
Wajah mereka tampak tegang saat Majelis Hakim Siti Hamidah memulai sidang. Dengan seksama mereka mendengarkan majelis hakim.
Majelis hakim Siti Hamidah membacakan keputusan bahwa hakim berpendapat permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Intinya sudah dibacakan, permohonan saudara tidak dapat diterima,” jelasnya kepada pemohon.
Ucapan hakim yang tidak menerima permohonan dimaksud, sontak disambut gembira SP PLN yang sejak awal terus mengawal kasus tersebut.
Mereka tampak gembira. Kegembiraan tersebut berlanjut di halaman gedung PN Jaksel saat mereka menemui rekannya yang menunggu di luar. “Hidup SP PLN,” seru mereka.
Wakil Sekjen II SP PLN Parsahatan Siregar, mengapresiasi majelis hakim yang tidak menerima permohonan tersebut.
Sebelumnya pihaknya terus mengawal jalannya sidang tersebut. Menurut dia, pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting.
“Dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) PLN dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SP PLN Sarah Sitorus mengapresiasi keputusan pengadilan. “Permohonan itu tidak diterima karena permohonan mereka itu tidak ada dasar hukumnya. Terus keberatan kita juga jadi pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya.
Sarah menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lagi supaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi walaupun permohonan ini tidak diterima kita akan terus. Kita bukan menghalangi PKB atau bukan berarti kita tidak setuju dengan SP lain. Tapi PKB itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya pihak Kuasa Hukum manajemen PLN enggan memberikan komentar terkait putusan Majelis Hakim yang tidak menerima permohonan dari pihak Pemohon tersebut.
Dua orang Kuasa Hukum yang hadir dalam sidang hanya berlalu saja saat dimintai komentarnya oleh wartawan.(**)