Tragedi Kanjuruhan, 2 Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis, Tak Ajukan Eksepsi

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan Senin (16/1). Lebih dari 1.000 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang.//Foto: CNN

SURABAYA. Pewartasatu.com — Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang atas nama Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan [nota] keberatan atau eksepsi, yang mulia” kata kuasa hukum Haris dan Suko, Sudarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1).

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris didakwa pasal berlapis. Ngotot menggelar pertandingan malam hari walaunkepolisian sudah mengingatkan dari sisi keamanan, serta mencetak karcis over kapasitas.

Jaksa menilai, sebagai ketua panitia pelaksana, Abdul Haris tak bisa lepas dari tanggung jawab atas timbulnya tragedi.

“Sebagai ketua panpel, terdakwa punya kewajiban terhadap panduan keselamatan pertandingan serta keamanan penonton, termasuk memastikan semua pintu keluar tak terkunci dan dijaga steward, serta memastikan jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat,” kata jaksa penuntut saat membacakan dakwaan secara daring.

Sementara itu, hukum Haris dan Suko, Sudarman mengatakan, kedua kliennya itu tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di PN Surabaya saat sidang lanjutan pada Kamis (19/1) mendatang.

Ia mengatakan, dua kliennya itu juga meminta sidang mereka selanjutnya digelar luring atau offline di PN Surabaya.

Pada sidang perdana ini majelis hakim menggelar sidang secara daring (online) alias teleconference. Kedua terdakwa hadir secara daring dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara hadir langsung di ruang sidang.

“Sebagaimana terdakwa Suko, kami meminta [Abdul Haris] sidang offline,” ucap Sudarman.

Permintaan dua terdakwa itu untuk hadir langsung di PN Surabaya pun dikabulkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, mengatakan terdakwa Suko dan Haris akan hadir di Ruang Cakra PN Surabaya pada sidang berikutnya.

“Kamis dua terdakwa dua (sipil) hadir semua,” kata Fathur.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tetap hadir secara online. Mereka akan menjalani sidang eksepsi pada Jumat (20/1).

“Jumat tiga terdakwa yang eksepsi enggak ada perintah untuk offline, jadi ya tetap online,” kata Fathur.

Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, lima di antaranya telah menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin ini.

Empat tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lain yakni eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita belum selesai pelimpahannya dari polisi ke jaksa. Berkas Hadian dikembalikan ke polri oleh jaksa dengan alasan tak lengkap.

Hadian telah dilepaskan dari tahanan Polda Jatim demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Meskipun demikian, Polda Jatim memastikan Hadian tetap berstatus tersangka.**

Sumber: CNN

 

Brilliansyah: