Atta Halilintar saat menerima uang Rp 2,2 Miliar hasil lelang bandana dari Reza Paten.// Foto: PMJ/YouTube Atta Halilintar).
JAKARTA. Pewartasatu. com — Bandana yang identik dipakai Youtuber Indonesia, Atta Halilintar, menjadi sorotan dalam kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) lantaran dibeli oleh salah satu tersangka, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
Atta diperiksa oleh Bareskrim Polri perihal bandana tersebut karena dibeli oleh Reza dalam sebuah lelang terbuka dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai uang sebesar Rp 2,2 miliar hasil lelang tersebut bukan unsur pidana, karena Atta mengaku tidak mengenal Reza, dan menyebut uang hasil lelang dipergunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah.
“Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah,” ujar Candra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Oleh karenanya, polisi tidak menyita uang hasil lelang bandana tersebut dan hanya menyita bandana yang menjadi objek pelelangan.
Diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Whisnu menuturkan, Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk penetapannya. Namun Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang dimaksud.
“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Atta Halilintar, sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading Net89 milik PT SMI. Atta diperiksa perihal bandana miliknya, dibeli salah satu tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam sebuah lelang.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, uang senilai Rp 2,2 miliar dalam pelelangan bandana bukan merupakan unsur pidana karena saat diperiksa Atta mengaku tidak mengenal Reza Paten.
“Iya betul (bukan unsur pidana),” ujar Candra saat dikonfimasi.
“Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka,” tambahnya.
Candra menambahkan bahwa pihaknya tidak menyita uangnya, melainkan hanya bandananya yang disita. “Untuk uang tidak kita sita. Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana,” jelasnya.
Terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89 oleh PT SMI, polisi menyatakan bahwa Atta Halilintar telah diperiksa terkait kasus tersebut minggu lalu.
Kombes Chandra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Atta telah menjual barang miliknya yang dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten melalui lelang terbuka.
“Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza (Paten),” jelasnya.**
Sumber: PMJNews