Wakil Ketua KPK :Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

Lukas Enembe. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, janji yang dibisikkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe hanya diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun Lukas sebelumnya menulis surat untuk Firli. Ia menagih janji yang disampaikan jenderal polisi itu saat bersama tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya, di Jayapura. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikkin ke tersangka,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Nawawi meminta para penyidik di KPK tidak terpengaruh persoalan janji-janji antara Firli dan Lukas Enembe. Setelah Melalui Proses Pembantaran, KPK Perpanjang masa Penahanan Lukas Enembe Nawawi mengatakan, persoalan ini semestinya menjadi peringatan bagi KPK untuk menghindari cara kerja yang cenderung menonjolkan satu orang.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri. Menurut Petrus, melalui surat tersebut, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.

Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura. Lukas telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, sebelum akhirnya tertangkap KPK. “Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup,” pungkas Petrus.(**)

Maulina Lestari: