JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengapresiasi hasil-hasil Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
Konferensi tersebut menghasilkan antara lain rekomendasi dan konsep standar ketenagakerjaan internasional terkait pelindungan ketenagakerjaan terhadap bahaya biologis (biological hazards), penerapan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta kerja layak dan ekonomi perawatan (care economy).
Afriansyah menggarisbawahi sejumlah isu krusial yang dihadapi dunia ketenagakerjaan, khususnya terkait ancaman bahaya biologis dan dampaknya terhadap kesehatan pekerja, dan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi ekonomi para pekerja sektor ekonomi perawatan.
Afriansyah menegaskan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran penting mengenai perlunya pelindungan lebih baik terhadap bahaya biologis di tempat kerja.
“Pandemi ini telah mengungkap betapa rentannya para pekerja terhadap risiko biologis. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka dari ancaman ini sangat diperlukan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri penutupan ILC sesi ke-112, Jenewa, Jumat, (14/6/2024).
Dalam konteks ini, ILO tengah menyusun sebuah Konvensi yang akan mengatur tanggung jawab pemerintah, swasta, dan pekerja dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bahaya biologis dalam dunia kerja. Beberapa hal yang masih menjadi perdebatan antara lain adalah definisi dan cakupan bahaya biologis, serta sejauh mana upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperhatikan tingkat kapasitas nasional negara-negara di dunia yang bervariasi.
Rancangan konvensi juga memuat elemen pengumpulan data, implementasi standar keselamatan kerja terkait bahaya biologis, penggunaan teknologi dan inovasi dalam mengatasi ancaman biologis, pelatihan dan edukasi pekerja mengenai protokol keselamatan biologis, serta kolaborasi internasional untuk kesiapan menghadapi krisis seperti pandemi.
“Dunia perlu mengadopsi standar keselamatan kerja yang sejalan dengan pembangunan arsitektur global di bidang kesehatan untuk mengantisipasi krisis kesehatan di masa depan,” kata Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah juga menyoroti pentingnya memperkuat prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja, seperti kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi. Ia mengajak semua negara untuk memperkuat komitmen global terhadap prinsip-prinsip ini melalui penegakan hukum, kebijakan yang efektif, dan partisipasi publik melalui dialog sosial.
“Kami harus bekerja sama untuk menegakkan hak-hak dasar pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan dengan adil dan bermartabat,” tegasnya.
Afriansyah juga menekankan pentingnya kepedulian untuk sektor ekonomi perawatan. Ekonomi perawatan adalah istilah yang merujuk pada sektor ekonomi yang mencakup semua pekerjaan yang terkait dengan perawatan orang lain, baik itu anak-anak, orang tua, orang sakit, maupun orang dengan kebutuhan khusus (disabilitas). Ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, perawatan kesehatan di rumah, dan pekerjaan di rumah tangga. Ekonomi perawatan mencakup pekerjaan yang dilakukan baik di sektor formal, seperti di rumah sakit atau fasilitas perawatan, maupun di sektor informal, seperti perawatan yang dilakukan oleh anggota keluarga di rumah.
Sektor ini sering kali diabaikan, padahal sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti perlunya peningkatan kondisi kerja dan upah bagi pekerja di sektor ini serta pentingnya kesetaraan gender dalam ekonomi perawatan.
“Pengakuan dan penghargaan yang layak harus diberikan kepada pekerja di sektor perawatan. Mereka adalah tulang punggung kesejahteraan masyarakat kita,” ujar Afriansyah.
Saat ini Indonesia sudah memiliki peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan untuk dunia kerja yang transformatif, setara, dan adil gender periode 2025-2045.
Selain itu, Afriansyah menegaskan pentingnya kerja sama dalam berbagi pengetahuan, sumber daya, dan teknologi untuk menghadapi tantangan global terkait pekerjaan dan kesehatan.
“Kita berharap hasil konferensi ini menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah konkret yang akan membawa perbaikan nyata dalam pelindungan pekerja, penegakan hak-hak dasar, dan pengembangan ekonomi perawatan,” tutup Afriansyah.(***)
Biro Humas Kemnaker