Warga PNG Edarkan Narkoba Dalam Wilayah Indonesia

Enam Tersangka pengedar narkoba di jayapura. (foto : Dok. Polresta Jayapura)

JAYAPURA, Pewartasatu.com — Polresta Jayapura mengamankan enam orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Ibukota Provinsi tertimur itu.

Pelaku di seputaran Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Senin 21 Maret 2022 sekitar Pukul 03.15 Wit.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang pria MY (35), J, D, S, W dan T.

Dari keenam pelaku diantaranya hanya MY yang merupakan Warga Negara Republik Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing yakni Papua New Guinea (PNG).

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal yang dipimpin Aiptu Dedes bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis Ganja diseputaran Hamadi.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti diseputaran Argapura,” ungkap Iptu Alamsyah.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan dirumahnya di Argapura Pantai. Tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.

“Tim kembali menemukan ganja dirumah pelaku dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.”

tidak menunggu lama tim kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam Satu Plastik bening ukuran besar, Empat Plastik bening ukuran sedang, dua Plastik bening ukuran kecil dan sebuah Kantong plastik Hitam. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler. (Kontributor Jayapura : Subaco)

 

Jimas Putra:
whatsapp
line