Nasional

Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pembuat UU dan Penyelenggara Perlu Buat Kesepakatan Strategis

Jakarta, Pewartasatu.com – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu membuat kesepakatan strategis untuk mewujudkan pemilihan umum 2024 yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Titi saat memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk “Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024” yang dipantau di kanal YouTube PSHK FH UII, Jumat (21/1/2022).

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 mengatakan bahwa pembentuk undang-undang dan penyelenggara Pemilu dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) DPRD dengan pemilu DPR, DPD, dan Presiden. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang,” papar Titi.

Ia menilai, Mahkamah Konstitusi justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan ‘pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati’.

“Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, dalam pandangan saya, untuk melakukan dan mengambil terobosan terkait dengan tata kelola pemilu kita menuju 2024,” kata Titi.

Menurutnya, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 ini. Putusan tersebut, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau disebut berdasarkan kesepakatan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, ruangannya tersedia lebih fleksibel. Tidak harus melalui perubahan undang-undang,” pungkasnya.(Arif)

 

Leave a Comment