CEMAS RESESI EKONOMI, SEKTOR PROPERTI JUSTRU MENINGKAT Press Release Skandinavia Lagom Product Knowledge Ballroom Novotel, 20 September 2019

Pewartasatu.com-Situasi ekonomi global mengalami kecemasan, pasalnya saat ini kondisi global penuh dengan ketidak pastian dalam masa perang dagang Cina dan AS yang masih berlanjut, dan membuat pelemahan ekonomi kian bergejolak. Kondisi tersebut bahkan berpotensi menimbulkan risiko resesi ekonomi global. Presiden Joko Widodo pada peresmian pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda lndonesia juga mengutarakan bahwa perang dagang masih kerap menghantui ekonomi indonesia dan kemungkinan potensi resesi pada 1 tahun hingga 1,5 tahun yang akan datang mulai diprediksi oleh para pakar.

Mengantisipasi gejolak tersebut, Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kinerja ekspor di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) agar tetap efisien. Presiden juga mengajak indonesia untuk mempertahankan diri agar tidak terkena dampak, apalagi lndonesia diuntungkan dengan terjadinya revolusi konsumen. Berdasarkan keterangan Presiden, sebanyak 141 juta penduduk naik kelas menengah dan kelas atas. ini menguntungkan karena akan menarik investasi dari luar dan ke dalam negeri, juga investasi di dalam negeri.

investasi di beberapa elemen pun sudah mengalami kenaikan, misalnya pada emas dan properti. Harga emas terus naik bahkan menembus rekor. Sektor properti juga mengalami hal yang sama, kelas atas yang memang telah memahami antisipasi resesi, akan memilih investasi pada elemen-elemen yang aman, salah satunya properti. Ditambah lagi dengan rencana pemerintah untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (WIB) yang selama ini dianggap menjadi salah satu penghalang masuknya investasi ke indonesia. Kelonggaran untuk pelaku usaha di sektor properti diberikan yakni seperti pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Tarif itu berlaku pada rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2. Tarif juga berlaku pada apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp 30 miliar dengan luas diatas 150m2. Dengan kata lain, hanya hunian mewah yang meliputi rumah, apartemen, kondominium, town house, atau sejenisnya yang bernilai diatas Rp 30 miliar yang dikenakan PPnBM sebesar 20%.

“ini otomatis merangsang pertumbuhan properti, dengan kelonggaran IMB ini akan mendorong masuknya investasi dari luar ke dalam negeri yang dapat menjadi modal pengembang guna mempercepat penyediaan produk bagi konsumen,” pungkas Norman Eka Saputra pada Launching Skandinavia Lagom di Ballroom Novotel Tangerang, 20/19. “Unit-unit di Skandinavia telah siap ditempati, lebih dari 650unit telah siap diserah terimakan kepada pembeli. Ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi mereka yang ingin investasi dalam waktu yang singkat. Dengan produk yang sudah ready, kami perhitungkan Return of lnvestment (ROI)

ahmad: