Izin Tata Ruang Saya Laksanakan Sesuai Perda DPRD Kabupaten Pemalang

Pewartasatu.comPemalang Jateng – Di tengah gelombang arus virus Corona yang kita semua belum tahu kapan akan berakhir, kini masyarakat clentang clenting ingin tahu tentang ITR. Yang masyarakat juga belum tahu persis singkatan atau kepanjangan apa itu ITR. Ada yang mengartikan Info Tata Ruang ada juga paham-nya Ijin Tata Ruang.

ITR ini adalah salah satu seksi di DPU TR, Kabupaten Pemalang, dulu isu yang bergulir di masyarakat khususnya bagi pengusaha baik Property maupun usaha tanah kaplingan di bagian seksi inilah sangat menentukan, terutama mengenai zona tata ruang, yang meliputi Zona sawah Lestari dengan kode Hijau, Zona Kuning untuk Hunian, dan Ungu untuk Industri.

Nah disinilah para pengusaha itu mengajukan Ijin Tata Ruang, dari hasil investigasi ada di antara para pemohon itu yang mengatakan bahwa mengenai ITR itu bisa di siasati. Ada juga yang berani ngomong itu bisa di atur tapi tidak berani di sebut namanya.

Bertekad dari yang semacam ini, kini seksi ITR di DPU TR Kabupaten Pemalang tidak main-main dan tidak ada permainan dalam hal pengaturan Zona. Menurut kepala dinas DPU TR Kabupaten Pemalang Sudaryono CES, melalui seksi ITR Yuniar Susanto ST.MT, mengatakan “ITR itu ada Perda nya yaitu Perda nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang tata ruang di seluruh wilayah kabupaten Pemalang”. Nah kami dan staf yang membidangi tata ruang bekerja sesuai apa yang ada di perda.

Jadi kami bekerja ada acuan nya dan menurut kami ya enak tidak terlalu beresiko, kalau itu lahan Zona hijau yang jangan berharap bisa untuk hunian seperti Zona Kuning, begitu pula untuk Zona yang lain.

Dalam tata ruang sudah di atur sedemikian rupa jadi itu aturan yang saya pakai. Untuk perubahan Zona itu ada waktunya yaitu setiap lima tahun sekali. Jadi ya bisa saja yang saat ini masih Zona hijau lima tahun yang akan datang jadi Zona Kuning atau pun Ungu kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang mau membeli tanah kavlingan perlu di cek dulu sudah ada ijin tata ruang nya apa belum? karena di beberapa lokasi banyak masyarakat yang tertipu oleh oknum yang mengkavlingkan tanah ternyata belum ada ITR nya.

Setelah di cek ternyata Zona nya hijau yang sudah dapat di pastikan kami tidak memberi ijin untuk di kavling kan di singgung tentang oknum mediator yang biasa nya menghendaki ITR cepat turun, Yuniar menjawab itu kan ulah oknum mediator saja. Di sini saya bekerja ya ada SOP nya termasuk ada cek lokasi yang akurat demikian ucap Yuniar Susanto ST.MT.kasie ITR DPU TR Kabupaten Pemalang. URIPTO GD.

ahmad: