LSM LIRA WAKILI MASYARAKAT HUKUM MATI KORUPTOR KAKAP

Pewartasatu.com – Jakarta — LSM penggiat anti korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mewakili masyarakat akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah dan DPR agar penegakan hukum secara radikal, hukum mati koruptor kakap bisa diterapkan di Indonesia. LSM LIRA menilai Indonesia darurat korupsi untuk itu hukuman mati perlu diterapkan.

Menurut Pendiri sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal di Jakarta, sesuai permintaan Presiden Jokowi yang menyebutkan, jika masyarakat berkehendak hukum mati para koruptor, maka bisa saja dilakukan. Untuk itulah LSM LIRA berinisiatif mengumpulkan dukungan mewakili masyarakat agar para koruptor kakap dapat dijerat dengan hukuman mati.

Karena itu, LSM LIRA akan meminta dukungan masyarakat, organisasi masyarakat anti korupsi, Civil Society Organisasi (CSO)/NGO (LSM)/Ormas dari berbagai daerah untuk memberikan dukungan. Hasil dukungan masyarakat tersebut secara resmi akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi menolak hukuman mati bagi para koruptor kakap.

Selain mengumpulkan dukungan hukum mati dan miskinkan koruptor kakap, LSM LIRA juga meminta pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Tipikor No.20 Tahun 2001 agar memiliki pijakan hukum diperluas agar dapat menghukum mati koruptor kakap. Sebab UU Tipikor No.31 Tahun 1999 yang telah direvisi hanya memperbolehkan hukuman mati untuk keadaan krisis ekonomi dan bencana (Dalam keadaan tertentu)

“Kami harap gerakan Hukum Mati dan Miskinkan Koruptor Kakap” ini dapat memperoleh dukungan masyarakat demi kemajuan bangsa. Indonesia sudah darurat korupsi. Tidak bisa diberantas dengan cara biasa, tapi harus melalui cara luar biasa (radikal) melalui hukum mati para koruptor kakap. Hukuman biasa tidak memberi efek jera,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Secara terpisah Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin juga menyatakan hukuman mati koruptor dapat dilakukan dan diperbolehkan negara dan agama asal sesuai dengan UU Tipikor No.31 Tahun 1999. Walaupun ada yang keberatan, namun itu dimungkinkan. Banyak negara juga memberlakukan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit diatasi dengan cara-cara lain.

ahmad: