PUTERA.PEJUANG DIIMBAU TELAAH VETERAN DAN PPM

Munaslub dan pelantikan PPM Kalsel. Foto BK.

 

Pewartasatu.com – Jakarta – Pemuda Panca Marga (PPM) diimbau agar setiap anggota maupun pimpinannya, menelaah Veteran dan PPM di semua tingkatan, khususnya turunan Putra/Putri Veteran RI.

Keturunan non cucu pahlawan non Nomor Pokok Veteran ( NPV), hendaknya wajib hukumnya mencerna, mentelaah dan mentaati keberadaan organisasi PPM, ungkap senior anak pejuang Tigor Napitupulu, Selasa (16/6)

Putera puteri Pejuang, katanya di Jakarta, perlu memahami hal-hal yang berkaitan dengan Undang Undang RI No 15 tahun 2012 tentang Veteran RI dan AD/ART Pemuda Panca Marga.

Veteran RI yang diakui secara legitimasi juga mempunyai tanda kehormatan dari negara. Selain itu juga terdapat Keppres RI No.18 tahun 2018 tentang pengesahan AD/ART.LVRI, bahwa PPM bukan Anak organisasi LVRI dgn kata lain (non struktural).

LVRI dan PPM nampaknya kemitraan dikarenakan adanya hubungan Historis sebagai anak biologis Veteran RI dan LVRI sebagai pembina PPM tentunya yes !!!

Hanya fungsinya sangat terbatas tidak boleh mencapuri urusan yang menyangkut Konstitusi organisasi, kenyataannya yang terjadi DPP LVRI sebagai pembina PPM telah melampaui kewenangannya sejak Munaslub PPM diselenggarakan akhir tahun 2019 lalu.

Hasil Munaslub yang dilaksanakan di Hotel IBIS Cawang Jakarta Timur ketika itu, ditetapkan Berto sebagai ketua umum PPM melanjutkan kepemimpinan H Lulung yang mundur sebelum berakhir masa jabatannya.

Terpilih Berto ketua umum sementara bukan sampai akhir tahun 2024 dan ada apa dan mengapa ? Nampaknya petinggi Veteran RI membatalkan / mencabut secara sepihak AD/ ART PPM dan menyetujui perombakan nya yang dilakukan oleh PPM Munaslub tanpa melalui prosedu ral yang benar.

Sesuai amanat Undang-undang No.17 tahun 2015 setiap perkum pulan harus ada pengesahan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga sebuah organisasi Sah secara Hukum.

Oleh karena itu, baik anggota PPM NPV dan Non NVP perlu difahami para kader PPM kembalinya PPM ke naungan LVRI dan diakui itukan soal Internal semata, bukan berdasarkan ketetapan undang undang atau Kepres RI.

Jadi, jangan dicampur-adukan antara kehendak individu LVRI dan ketetapan Konstitusi, bisa kacau organisasi bila dipimpin oleh yg tidak taat terhadap AD/ART.PPM, demikian hasil koordinasi senior PPM dengan sesepuh LVRI.

ahmad: