Siap-siap Pelanggar PSBB Kena Sanksi Teguran Tertulis Hingga Denda Rp 50 juta

Pewartasatu.com – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Laksanakan PSBB Yang Betulan Bukan Yang Abal-abal!
Presiden Jokowi Diminta Berikan Sanksi Kepada Menteri Yang Tidak Dukung PSBB
Pergub yang berisikan lima bab dan 19 pasal itu diteken Anies Baswedan pada 30 April lalu itu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran virus Corona.
Sanksi yang diberikan beragam, sesuai dengan aturan yang dilanggar, seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Untuk pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha hingga denda administratif dari yang paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp 50.000.000 dan sanksi pidana.
“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 250.000 ,” demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub tersebut.
Selanjutnya disebutkan bagi tempat usaha atau kantor yang tetap beroperasi diluar sektor yang dikecualikan maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Untuk pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ale Baihaki)

ahmad: