Pewartasatu.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (RUU PDP), DPR akan membahas perihal tiga pokok untuk melindungi data pribadi.
“Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat”. Tutur Direktur Jenderal Apikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, pada saat acara diskusi “Indonesia’s Policy of Data Privacy”, Antara, kamis (30/1/2020).
Aturan pokok pertama yang ada didalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data.
Hal kedua, mengenai pengendalian data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki. Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.
Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sisitem proses data.
UU tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut diberi hukuman pidana kurang lebih selama 10 tahun.
Tidak hanya itu, hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, ialah berupa hukuman perdata, lanjut Samuel.
Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, tetapi mengenai keputusan final ada kemungkinan penambahan atau oengurangan bab atau pasal.
Rancangan UU ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepimilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara.
foto dari suara.com