News Photo : Risto
Pewartasatu.com – Dengan gagah Wagub DKI Jakarta Ir. H.A.Riza Patria, MBA selaku komandan Menwa Indonesia, baret berwarna terung bertengger di kepalanya tampak anggun dan tegar prima.
Ia berdiri di depan warga dan tokoh masyarakat Jakarta Selatan yang hadir dalam kegiatan donor darah dan.pembagian sembako di kantor kelurahan Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari Minggu, (9/8).
Sambutannya tetap mengingatkan warganya agar tetap memfatri 3 M dalam keluarga, tetangga dan warga dalam upaya memutus tali Pandemi Covid -19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19/tanggal 10 Agustus 2020, melaporkan jumlah yang meninggal mencapai 5.658 orang, kasus 123.503 orang dan pasien sembuh 79.306 orang.
APLIKASI 3 M
” Tiga M (3M) yaitu M pertama jika keluar rumah tetap memakai Masker, M kedua jangan.lupa cuci tangan kapan saja dan berada kapan saja dan M ketiga jaga jarak hindari kerumunan, ” ungkap wagub DKI Jakarta Riza Patria, “Sumando Urang Awak”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tgl 12 Juli 2020 dalam release vidio, terhitung 27 Juli hingga 10 Agustus 2020, diberlakukan sanksi dan denda kepada pelanggar masa PSBB sebesar Rp 150.000 hingga Rp 250.000,-
Petugas yang melaksanakan pengawasan dan penertiban oleh Sat Pol PP selaku penegak Perda dibantu Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas COVID – 19.
Begitu juga gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil, melaksa nakan tindakan sanksi dan denda kepada warganya yang melanggar masa PSBB karena tidak memakai masker didenda seratus hingga seratus lima puluh ribu rupiah.
BERAKHIR
Masa 14 hari, sanksi dan denda, diberlakukan kepada warga masyarakat, mulai, tanggal 27 Juli dan berakhir tanggal 10 Agustus 2020.
Peristiwa sanksi dan denda kepada warga nampaknya DKI Jakarta dikagetkan adanya petugas yang menindak warga Indisiplin, didenda, kemudian anak pejabat itu, mengadu kepada bapaknya, dan minta dikembalikan lagi uang denda.
Petugas yang sudah menarik denda dari pelanggar dan menyetorkan uang denda ke kas daerah, tentu petugas tidak bisa mengganti dengan uang pribadi, kata mantan pejabat Pemda DKI Jakarta.
” Masyarakat Jawa Barat dengan diberlakukan sanksi dan denda selama masa PSBB 27 Juli hingga 10 Agustus 2020, nampaknya tidak ada peristiwa yang menonjol karena kedisiplinan warga sudah terpatri, ” ujarnya lagi.
Menurut wagub, peristiwa Covid – 19 di Jakarta kasus terendah di bawah 05.% jika dibandingkan dengan provinsi lainnya, berdasar kan ketentuan Organisasi Keseha tan Dunia / World Health Organisa tion (WHO).
Dalam menyapa tokoh masyarakat dan warga Jakarta Selatan, Wagub nampaknya meminta berbagai komunitas, ornas dan jajaran nya untuk mengaplikasikan 3M di tengah masyarakat.
Pengaplikasian ini bukan tugas pemerintah saja, tetapi semua elemen masyarakat ikut mencegah Covid-19, agar Jakarta dan warga- nya kembali tenang hatinya dan tenteram jiwanya, demikian Wagub Riza Patria. Risto