Nasional

Antisipasi Covid-19, Polres Adakan Operasi Lodaya di Jawa Barat

Pewartasatu.com,Tasik (GM) – Satlantas Polres Tasikmalaya Jawa Barat, sejak Rabu, 23 Juli – 5 Agustus 2020 dilaksanakan operasi patuh “Lodaya Tahun 2020”. Kegiatan ini untuk mencegah covid-19 melalui pengendara kendaraan bermotor, roda dua dan empat serta angkutan umum.

Adapun penilangan kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm SNI, dan menelpon pakai ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari seorang.

Kasatlantas Tasikmalaya Iptu E. Kosasih, SH, M, menjelaskan dalam bannernya, Jumat (24/7) bahwa operasi dalam upaya memutus Covid-19 dan pengendara tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

Pengendara pribadi atau angkutan umum, wajib memakai masker dan juga penumpang, menjaga jarak duduk antar penumpang dalam angkutan. Pengendara wajib menyediakan Hand Saniteser dalam angkot, tutur E Kosasih.

Sementara, gubernur Jawa Barat DR ( Hc) H.M Ridwan Kamil, ST, MUD, mengimbau masyarakat agar disiplin selama PSBB dan keluar rumah wajib memakai masker bagi yang tidak akan diberi sanksi atau denda hukum sosial.

“Denda berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.0000 terhadap warga yang tidak memakai masker berada di tempat umum, ” katanya dalam keterangannya di layar kaca, baru baru ini.

Gubernur bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho di Bandung, mengatakan, edukasi dan teguran kepada masyarakat tahap satu dan dua sudah dilaksanakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Tahap ketiga yakni pendisiplinan kepada warga mulai berlaku Senin (27/7) hingga Senin (10/8). Selama 14 hari. Masyarakat Jawa Barat yang melanggar Pergub No 45 tahun 2020 tentang Pedoman memberi sanksi dalam masa PSBB akan dikenakan sanksi.

“Sosialisasi kepada masyarakat dan institusinya serta karyawan kantor sudah disampaikan agar memakai masker. Mereka yang tidak memakai masker, pelanggaran,” kata Gubernur Ridwan Kamil.

BAYAR DENDA

“Kami tidak mengharap unsur denda tapi mengharapkan asal masyarakat disiplin. Bagi yang tidak bisa membayar denda opsi-nya kurungan atau kerja sosial,” demikian Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diwakili kepala Dinas nya, Dr Heru melaporkan update terkini Covid 19 terdapat 1569 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 33 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Kinerja dalam pemantauan saat ini akumulasinya 1569 orang dan dalam pengawasan 33 kasus, 26 orang sembuh dan 7 orang meninggal. Data yang diperoleh sampai saat ini hasil Real Time PCR, masih 6 kasus,” kata Heru.

World Health Organisation (WHO), Organisasi Kesehatan Dunia bagian dari PBB, mengeluarkan panduan terbaru perkembangan transmisi SAR Cov-2 perbedaan yang cukup signifikan antara penularan melalui udara (Airborne) dan droplet.

Airborne dapat menular jarak lebih dari 1 meter, sedangkan droplet kurang dari 1 meter. Airborne virus dapat bertahan lama di udara, dan Droplet tidak bisa bertahan lama.

Kedua hal tersebut sangat ber-Inflikasi terhadap cara pencegahan dan pengendalian Covid-19, ujar Dr Heru kepala dinas kesehatan kabupaten Tasikmalaya sungguh.

“Beberapa kejadian luar biasa dengan ruangan tertutup (Indoor) transmisi secara Airborne, kombinasi dengan droplet karena itu WHO menyatakan bisa menular secara Airborne di ruangan tertutup dan di tempat keramaian, ” kata Dr Heru

Namun, WHO tambahnya, belum menyatakan secara pasti bahwa Covid-19 menular secara Airborne, imbuh Heru lagi.

Dengan terdapatnya resiko penularan secara Airborne terutama pada ruang tertutup, Dr Heri mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak.panik.

Dengan demikian, “kita harus menghindari keramaian, baik di tempat terbuka atau tertutup dan tetap menggunakan masker dimana saja dan kapan saja, bahkan dalam ruangan,” kata Heru.

DISIPLIN

“Yang paling penting disiplin, tetap menjaga kebersihan tangan, dan hindari menyentuh wajah sebelum mencuci tangan dan tetap menjaga aktivitas sehari hari,” demikian Dr Heru menjelaskan.

Sanksi dan Denda akan dilakukan oleh Sat Pol PP, Polisi dan TNI yaitu Penilangan dan dikenakan sanksi atau denda.

Leave a Comment